MATA INDONESIA, JAKARTA-PT Bio Farma memberikan kesempatan bagi produk dalam negeri (PDN) memasok kebutuhan sektor tersebut. Hal itu dilakukan untuk membatasi impor bahan baku produk farmasi.
Direktur Operasi PT Bio Farma, A. Rahman Roestan mengataka untuk mendukung hal itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga membentuk tim, khususnya di holding farmasi.
Diawali pada 2019 dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 8 Tahun 2019. Permen itu terkait penggunaan produk dalam negeri, monitoring dan referensi harga.
“Namun tata cara perhitungan untuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tetap mengacu kepada ketentuan dari Kementerian Perindustriian (Kemenperin),” kata dia.
Produk-produk yang digunakan untuk holding farmasi mencangkup pada proses perencanaan, spesifikasi, penggunaan, evaluasi TKDN, kontrak persyaratan TKDN sampai ke pelaksanaan monitoring
Hal ini pun telah membuahkan hasil. Pada 2021, bahan baku impor mencapai 95 persen. Namun di 2022, turun menjadi 83 persen. “Tentunya akan terus kita turunkan untuk produk-produk yang menggunakan bahan impor,” ujar dia.
Selain bahan baku, pembelian produk dalam negeri pun mengalami peningkatan sebesar 30 persen. Ditargetkan, pada 2022 akan mencapai 56 persen.