MATA INDONESIA, TANGERANG SELATAN – Kebiasaan nongkrong di Kafe bersama dengan rekan sejawat sepertinya sulit untuk hilang meski sudah ada aturan tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tempat usaha yang seharunya tutup pada pukul 19:00, ternyata tidak membuat orang kehilangan tempat untuk nongkrong di kafe.
Kondisi ini terjadi di Kota Tangerang Selatan, Banten. Pelanggaran terhadap PPKM masih terjadi karena satuan polisi pamong praja masih menemukan kafe yang buka lebih dari pukul 19:00.
Tiga kafe di kawasan Serpong ditindak oleh Satpol PP karena melanggar batas ketentuan batas jam operasi yaitu di atas pukul 20:00 selama masa PPKM.
“Sudah diperingatkan sebelumnya oleh pihak kelurahan dan kecamatan hingga dua-tiga kali akhirnya kami lakukan penghentian aktivitas usaha sementara,” kata Muksin Al Fachry, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Kamis 21 Januari 2021.
Kondisi ini dikhawatirkan bisa memperparah penyebaran pandemic Covid-19 karena warga kerap berkumpul di lokasi nongkrong. Sementara ini, Satpol PP masih memberikan teguran kepada pemilik kafe dan belum dilakukan penutupan usaha.
Padahal Pemerintahan Kota Tangerang Selatan menargetkan tingkat kedisiplinan warga setidaknya bisa mencapai 83 persen. Namun ternyata saat ini tingkat kepatuhan warga belum mencapai angka yang diharapkan.
“Target angka kepatuhan warga terhadap PPKM dan prokes sekarang 79 persen. Tapi itu masih jauh dari harapan kami,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.