MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar pembekuan rekening Front Pembela Islam (FPI) dibenarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah menyebut, pembekuan itu adalah tindak lanjut pihaknya atas dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang melarang semua aktivitas dan penggunaan atribut FPI.
Natsir berkata, pembekuan rekening FPI oleh PPATK itu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB),” kata Natsir dalam keterangan resminya, Selasa 5 Januari 2021.
“Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Natsir menjelaskan, tindakan PPATK membekukan rekening itu adalah upaya mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini PPATK sedang melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan tersebut. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan maka aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan, termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan,” kata dia.
Atas hal itu, Natsir menyebut bila PPATK telah menjelaskan aturan sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011 yang telah menerima 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.