Posisi Militer Terkuat di Dunia Masih Dipegang AS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan Military Strength Ranking 2020 dari Global Fire Power, posisi militer terkuat di dunia saat ini dipegang oleh Amerika diatas kedua negara superpower lainnya yaitu Rusia dan Cina.

Jumlah personel militer Amerika Serikat saat ini mencapai 2.260.0000 pasukan. Dengan rincian, sekitar 1,4 juta pasukan merupakan personel aktif dan 860 ribu pasukan cadangan.

Total kekuatan Angkatan Udara AS dengan 13.264 aset saat ini membuat negara itu menduduki peringkat satu dunia. Dengan rincian: 2.085 pesawat tempur, 715 pesawat serbu, 945 pesawat angkut, 2.642 pesawat tempur latih, 742 pesawat misi khusus, 5.768 helikopter dan 967 helikopter serang.

Sementara, Angkatan Laut AS memiliki 490 total aset yang mencakup 20 kapal induk, 90, kapal penghancur, 19 korvet, 66 kapal selam, 13 kapal patrol dan 11 mine warfare. Sedangkan Angkatan Darat AS mempunyai 6.289 tank, 39.253 kendaraan tempur lapis baja, 1.465 artileri swagerak, 2.740 artileri medan, dan 1.366 proyektor roket.

AS memiliki cukup banyak misil, yang paling kuat ialah jenis Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) Titan II dengan hulu ledak 9 megaton nuklir dan mampu menjangkau 15.000 km. Misil ini sudah beroperasi sejak perang dingin tahun 1963 yang digunakan untuk menghalangi Uni Soviet.

Ada juga ICBM jenis Snark dan Titan 1 yang sama-sama memiliki hulu ledak hampir 4 megaton nuklir dan jangkauan sampai 10.000 km. Namun, di antara ketiga itu, ada misil yang sudah usang dan sudah tidak beroperasi.

Misil yang sampai saat ini masih beroperasi di antaranya:

  • Submarine launched ballistic missile (SLBM) Trident D-5 yang memiliki hulu ledak sampai dengan 475 kiloton dengan jangkauan maksimum 12 ribu km.
  • ICBM Minuteman III dengan hulu ledak 300 kiloton dan jangkauan 13 ribu km.
  • Cruise missile JASSM dengan hulu ledak 450 kg WDU-4 dan jangkauan maksiman 1000 km.
  • Subsonic cruise missile AGM-86 yang memiliki hulu ledak 200 kiloton dan jangkauan maksimal 2.500 km.
  • Short range ballistic missile ATACMS dengan jangkauan maksimal 300 km dan hulu ledak 300-950 submunition.

Dilansir dari Breaking Defense, Kementrian Pertahanan AS membutuhkan ratusan alutsista hipersonik tersebut secepatnya.

Pentagon melalui pejabat tingginya Mark Lewis dan Mike Griffin mengatakan bahwa AS berencana akan mengembangkan empat tipe misil hipersonik, namun program yang sedang dijalankan baru tiga.

Empat tipe misil hipersonik yang akan dikembangkan tersebut di antaranya:

  • Tipe Hypersonic Conventional Strike Weapon (HCSW) atau Alutsista konvesional hipersonik.
  • Long Range Hypersonic Weapon (LRHW) alutsista hipersonik jarak jauh.
  • Hypersonic Air-breathing Weapons Concept (HAWC).
  • Hypersonic Strike Weapon-air breathing (HSW-ab) atau alutsista hypersonic dengan tenaga air-breathing.

Selain itu, pemerintah Amerika Serikat juga berencana membeli 8 buah F-15EX senilai 1,1 miliar dolar AS. Pesawat tempur generasi ke empat ini merupakan produk terbaru dari Industri pesawat AS, Boeing.

Teknologi baru dari F-15EX ialah radar yang lebih canggih dan tidak dimiliki oleh pesawat tempur dari negara lain. Dilengkapi dengan Eagle Passive Active Warning Survivability System (EPAWSS) yaitu semacam fitur elektronik yang mampu mengidentifikasi ancaman serangan.

Selain itu, dibandingkan dengan seri F-35 yang hanya mampu menampung muatan 5.700 pound (2.585 kg), F-15EX dapat menampung muatan sampai dengan 30.000 pound (13.607 kg), demikian dikutip dari Military.

Dilansir dari National Interest, tank terbaru buatan General Dynamic M-1A2C Abrams mulai dioperasikan pada tahun 2020. Sebelumnya, Kongres Amerika Serikat pada tahun 2019 telah menggelontorkan 1,5 miliar dolar untuk membeli 135 tank ini dari perusahaan konglomerat di bidang pertahanan tersebut. Tank ini dilengkapi dengan proteksi aktif dan pasif yang mampu terlindung dari serangan musuh. Di sisi lain, juga diperkuat dengan lempengan baja di depan turetnya.

Februari 2020 lalu, Donald Trump menganggarkan 705.4 miliar dolar AS untuk Kementerian Pertahanan pada tahun 2021. Fokus pengeluaran anggaran tersebut akan sama dengan tahun 2020 yaitu untuk melanjutkan peningkatan kesiapan militer dan investasi dalam modernisasi kekuatan yang lebih mematikan.

Reporter: Muhammad Raja A.P.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini