MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR RI mendesak Polri untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi 22 Agustus 2020 lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berkata, penetapan tersangka ini perlu dilakukan karena Bareskrim Polri sudah menyatakan, peristiwa itu mengandung unsur pidana.
“Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Herman, Kamis 17 September 2020.
Menurut Herman, Bareskrim Polri juga harus mengungkap tuntas, apa yang sebenarnya menjadi penyebab kebakaran di gedung utama Kejagung tersebut. Apakah ada unsur kesengajaan, atau lainnya.
“Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejagung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat,” ujarnya.