Polisi yang Dibakar Pendemo Meninggal Dunia, Ini Peranan 5 Pelaku

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Ipda Erwin Yudha Wildani yang terbakar hidup-hidup saat mengamankan demo mahasiswa di Kabupaten Cianjur akhirnya meninggal dunia pada 26 Agustus 2019 sekira pukul 01.38 WIB. Ipda Erwin meninggal saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus terbakarnya empat anggota polisi saat mengamankan demonstrasi yang berakhir ricuh di Pendapa Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

“Mereka yang ditetapkan tersangka seluruhnya berstatus mahasiswa,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus di Bandung, pada Sabtu 24 Agustus 2019 seperti dilansir ntmcpolri.info.

Iksantyo menyebutkan lima tersangka tersebut yakni, R, OZ, AB, MF, dan RR. Mereka memiliki peran masing-masing saat kericuhan terjadi. Diantaranya, mahasiswa berinisial R diketahui sebagai pihak yang merencanakan aksi bakar ban. Dia juga yang menyiapkan bahan bakar bakar-bakaran berupa bensin.

“Kemudian ada merencanakan aksi ban hingga merencanakan aksi demo tersebut. Ada juga pelaku yang melempar bensin tersebut juga sudah kita dalami masing-masing perannya,” ucap Iksantyo.

Dalam kasus ini polisi menerapkan beberapa pasal yang disangkakan kepada para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Pasal 170, 213, dan 351.

“Ancaman hukumannya sembilan tahun (Pasal 170), enam tahun (Pasal 213), dan lima tahun (Pasal 351),” kata dia.

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini