Polisi Tetapkan 257 Tersangka Pelaku Rusuh Aksi 21-22 Mei

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 257 tersangka pelaku rusuh aksi 21-22 Mei 2019. Ratusan tersangka itu merupakan pelaku rusuh di tiga tempat kejadian perkara.

“Mereka ditangkap dari tiga TKP, yakni di Petamburan, Gambir dan Slipi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu 22 Mei 2019.

Barang bukti yang diamankan antara lain busur panah, celurit, bom molotov. Sementara di Petamburan, lanjut Argo, polisi menyita sejumlah amplop dari para tersangka.

Para pelaku berasal dari luar Jakarta dan merencanakan menyerang asrama polisi dan objek vital. Kini para pelaku dijerat pasal 170 KUHP, pasal 122 128, dan pasal 187 KUHP.

” Ada uang Rp 5 juta untuk operasional. Para pelaku ada yang menyuruh untuk melakukan rusuh dan men-setting aksi ricuh. Kami ada alat bukti rekamannya,” kata Argo.

Berita Terbaru

Hari Buruh Internasional, SBSI DIY Serukan Perjuangan Kesejahteraan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menyerukan agar segera terwujudnya kesejahteraan buruh baik formal maupun non formal.
- Advertisement -

Baca berita yang ini