Polisi Sita Ribuan Miras Ilegal di Kawasan Kuta Mandalika Jelang MotoGP

Baca Juga

MATA INDONESIA, NTB-Ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin diamankan polisi di Kawasan Kuta Mandalika, jelang perhelatan MotoGP 2022.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, ribuan botol miras disita dari beberapa hotel yang berada di kawasan Kuta Mandalika

“Hasilnya ada 1.023 botol minuman keras tanpa surat izin yang kita amankan,” kata Hizkia dalam keterangannya, Sabtu 5 Maret 2022.

Hizkia menjelaskan, 1.023 botol tersebut telah diamankan pada Sabtu (26/2) lalu dan Rabu (2/3).

Kegiatan razia minuman keras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan, sebagai upaya menciptakan situasi kondusif menjelang perhelatan Grand Prix Of Indonesia (MotoGP 2022) di Sirkuit Mandalika.

“Kegiatan razia ini akan kami terus laksanakan menjelang perhelatan MotoGP 2022,” katanya.

Sedangkan untuk para penjual minuman keras tersebut, saat ini sudah didata dan nantinya akan dimintai keterangan karena telah menjual minuman keras tanpa izin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini