MINEWS, JAKARTA-Sembilan ribu butir MXE yang merupakan narkotika jenis baru berhasil diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya dari ST dan SS pengedar sabu jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta.
Awalnya, saat ditangkap tersangka ST bawa sabu seberat 250 gram yang akan dijual ke SS. Setelah dikembangkan dan mengeledah apartemen dia. Ditemukan beberapa narkotika.
“Kita temukan 9.000 butir MXE ini golongan satu, ini jenis baru, baru kali ini beredar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 Februari 2019.
Sebanyak 9.000 butir narkotika golongan satu bernama Metoksetamina (MXE) itu ditemukan di apartemen milik tersangka ST saat digeledah. Tersangka ST belum sempat mengedarkan MXE itu dan kepada polisi ST mengaku mendapatkan barang itu dari DPO R yang berada di Pontianak. “Narkotika MXE ini belum sempat dijual,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak menyebut narkotika ini sempat diedarkan di Jakarta oleh ST untuk pertama kalinya. Namun pelanggan ST mengembalikan narkotika itu karena merasa narkotika itu tidak sesuai pesanan.
“Awalnya yang didistribusi ekstasi. Jadi untuk mengembalikanya karena tidak sesuai pesanan ini ingin diretur. Kemudian kita uji ini kandunganya bukan ekstasi tapi MXE golongan satu,” katanya.
Calvjin mengatakan tersangka ST menjual MXE itu dengan harga bervariasi. Biasanya ST menjual MXE per butir seharga Rp 400-500 ribu.
MXE itu berbentuk tablet segitiga berwana coklat. Polisi menyebut MXE itu memiliki efek membuat perasaan bahagia, tenang, berhalusinasi kepada para penggunanya. Namun efek buruknya yaitu kesulitan berbicara, merasa bingung, mual hingga ada perasaan ingin bunuh diri.
Kepada polisi, ST mengaku sudah satu tahun menjual narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta. Tidak puas mengedarkan sabu, ST ingin mencoba mengedarkan MXE namun berhasil digagalkan oleh polisi.