Polisi Hentikan Kasus Ketua PA 212, Bawaslu Jadi Bingung

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran kampanye Ketua Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif resmi dihentikan kepolisian. Setelah itu, tersisalah tanda tanya besar dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), apa alasan penghentian kasus tersebut?

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, pihaknya pun saat ini masih bingung dan mempertanyakan alasan kepolisian menghentikan kasus tersebut. Padahal, pemeriksaan di Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) sudah mengindikasikan adanya pelanggaran.

“Ini kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga (Bawaslu, Kejaksaan, Polri, kemudian sudah SP3. Ya kalau sudah tahu lemah jangan dilanjut, kalau kuat ayo sama-sama lanjut,” kata Abhan di Jakarta, Selasa 26 Februari 2019.

Ia menjelaskan, bahwa mekanisme penanganan suatu pelanggaran pidana pemilu bukan hanya oleh Bawaslu saja, namun semua harus melewati Sentra Gakumdu.

Jika dugaan pelanggaran merupakan sebuah temuan Bawaslu, maka pihaknya yang menyertakan data. Sebaliknya, kalau itu laporan dari masyarakat menjadi kewenangan pihak pelapor untuk bukti terkait.

Pengumpulan bukti lain dan fakta-fakta hukum dibahas di Sentra Gakumdu melalui berbagai tahap, mulai dari tahap 1, 2 hingga 3.

Abhan menyebut kasus seperti Slamet Ma’arif bukan yang pertama kalinya dihentikan oleh kepolisian. Ia berkata kasus serupa juga terjadi di Manado, meskipun Abhan tak menjelaskannya secara rinci.

“Sudah dituangkan dalam berita acara pembahasan Sentra Gakkumdu tahap 1,2, 3 clear. Kemudian di tengah jalan, ya saya enggak tahu ya Wallahualam, silakan konfirmasi ke kepolisian,” ujar Abhan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Slamet dihentikan pihak kepolisian karena beberapa alasan, menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja.

Alasan pertama penafsiran makna kampanye yang berbeda dari para ahli pidana dan KPU, sehingga polisi tak bisa melimpahkannya ke kejaksaan.

Kedua, yakni unsur niat atau mens rea yang tidak bisa dibuktikan, terkait ketidakhadiran Slamet Ma’arid menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari.

Ketiga, masalah ini dihentikan berdasarkan kesepakatan dengan Sentra Gakumdu secara bersama-sama.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini