Polisi dan Kemenkumham Bakal Razia Lapas, Buru Otak Pengedar Narkoba

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tertangkapnya puluhan pengedar yang dikendalikan oleh narapidana di balik jeruji besi di lapas daerah Jawa Barat. Membuat, kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) guna mencari narapidana otak jaringan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).

“Kita sudah koordinasi dengan Kemenkumham dalam hal ini, Dirjen Pemasyarakatan, kita kolaborasi bersama-sama, kita lakukan beberapa razia di tempat-tempat yang memang ada pelaku-pelaku narapidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, mengutip Antara, Minggu 22 Desember 2019.

Adapun sasaran utara razia tersebut adalah mencari peralatan komunikasi yang digunakan untuk mengendalikan jaringan pengedar barang haram tersebut

Tujuan lainnya adalah menghilangkan adanya kemungkinan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Adapun para tersangka pengedar narkoba jaringan lapas yang telah diamankan polisi itu diketahui berinisial AS (24), MRM (30), DA (36), YR Alias Black (36), J (27). Lalu YCL, YSB, AB, dan H. YCL dan H diketahui sebagai residivis dalam kasus narkoba yang telah menjalani masa tahanan di Lapas Garut. Sedangkan YSB dan AB merupakan residivis Lapas Banceuy di Bandung.

Tersangka kesepuluh berinisial TR alias Taufik Rahman, tewas diterjang timah panas karena berusaha melawan petugas dengan senjata api rakitan. Taufik sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, kemudian tim dokter menyatakan dia meninggal dunia.

Yusri juga menjelaskan komplotan ini menjadikan Jakarta dan Jawa Barat sebagai daerah operasi untuk mengedarkan barang haram tersebut. Adapun barang bukti penangkapan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru, 110,3 gram ineks dalam bentuk pecahan, “hello kitty” dan tulang, sabu seberat 3,284 gram dan 10 kilogram ganja kering.

Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 15-20 Desember 2019. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini