Polisi Bubarkan Kirab Bendera Eks Anggota HTI di Babel

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kepolisian bersama Satpol PP PangkalPinang, Bangka Belitung membubarkan secara paksa massa kirab bendera di Taman Mandara Pangkalpinang. Diduga, massa peserta kirab itu merupakan eks anggota HTI dan membawa atribut berlambang HTI.

Pembubaran paksa tersebut karena diduga kegiatan tak memiliki izin resmi acara tersebut. Namun, beberapa perwakilan masih sempat bertahan untuk melanjutkan kegiatan yang diagendakan berkeliling Pangkalpinang.

Aparat keamanan pun terpaksa memblokade jalan keluar kawasan ini. Massa pun akhirnya hanya mengibarkan bendera di kawasan Lapangan Mandara Kota pangkalpinang secara berputar, lalu membubarkan diri.

Mantan Ketua HTI Babel, Sofyan Rudianto mengaku tidak mengetahui alasan kepolisian dan pemerintah kota tak memberikan izin pawai tahun baru Islam 1 Muharram 1441 H.

“Kegiatan ini hanya untuk memperingati perayaan tahun baru Islam 1 Muharram 1441 Hijriah,” kata Sofyan saat ditemui di lokasi, Minggu 1 September 2019.

Ditambahkan Sofyan, pawai tersebut bertujuan untuk menyampaikan dakwah Islam dan akan melakukan kegiatan secara damai meskipun tidak diberikan jalan.

Terpisah, Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, Iptu Navy Pradhana menjelaskan hasil mapping dan pantau dari Sat Intelkam Polres Pangkalpinang bahwa komunitas tersebut merupakan eks ormas HTI yang berganti nama.

“Ormas HTI tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah karena Ideologi yang diterapkan bertentangan dengan ideologi Pancasila,” ujarnya.

Lanjut Navy, komunitas tersebut sudah dikroscek oleh Badan Kesbangpol kota Pangkalpinang belum terdaftar keabsahannya dan untuk kegiatan yang akan mereka laksanakan tidak mengantongi izin baik dari Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun Polres Pangkalpinang.

Dia menambahkan, kepolisian juga telah melakukan pendekatan persuasif untuk membatalkan kegiatan ini. Namun, setelah beberapa jam bertahan, akhirnya massa membubarkan diri.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini