MATA INDONESIA, JAKARTA – Penolakan atas label teroris kepada kelompok separatis Papua (KSP) mengemuka pasca diumumkan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa, Rudi Kamri menegaskan seharusnya keputusan pemerintah ini didukung.
“Banyak kelompok keberatan dengan penyebutan teroris, nah orang-orang ini saya ngga tahu, orang-orang ini di dalam negeri ini, jangan-jangan dia supporting kelompok ini,” kata Rudi di Youtube Kanal Anak Bangsa, Senin 3 Mei 2021.
Salah satu penolakan dikemukakan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia mengatakan bahwa pemerintah pusat sepatutnya melakukan kajian terlebih dulu dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi dan hukum terhadap warganya.
Ia mengkhawatirkan terciptanya stigma negatif terhadap warga Papua terutama yang ada di perantauan.
Menanggapi polemik yang mengemuka, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa pelabelan teroris hanya disematkan terhadap orang yang melakukan kekerasan, menimbulkan teror hingga merusak fasilitas publik.
“Pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakkan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat,” kata Jaleswari.
Maka, ia mengajak masyarakat juga ikut memantau kegiatan penegakkan hukum di Papua agar sesuai prinsip-prinsip hukum dan HAM. Mengingat, pemerintah memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai prinsip HAM.
“Pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komperhensif yang memperhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM,” kata Jaleswari.