MINEWS, JABAR – Pleno terbuka rekapitulasi suara di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diwarnai dengan baku hantam antara PPK KPU dan anggota Bawaslu Cianjur.
Keributan yang terjadi pada Sabtu 5 Mei 2019 itu dimulai ketika perdebatan antara Bawaslu dan Ketua PPK Sukanagara memanas, terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) di kecamatan yang masuk ke dapil 4.
Tak terima dengan penjelasan yang disampaikan, kedua pihak itu langsung adu mulut dan baku pukul.
“Saling dorong, saling pukul sehingga memancing PPK lain ikut maju ke meja persidangan. Untung ada petugas melerai,” kata saksi parpol Nasdem Deni Abdul Kholik kepada wartawan.
Perdebatan antara Bawaslu dan PPK kerap terjadi selama persidangan. Masalah yang diributkan banyak, mulai dari jumlah pemilih sampai hal teknis lainnya.
Diakui Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari, ada perbedaan dalam penentuan DPK yang kerap dipertanyakan pihaknya kepada KPU.
“Apakah yang dicantumkan di DPK adalah orang/pemilih yang datang atau memang sudah terdaftar karena DPK terbagi dua yang sifatnya diproyeksikan maupun yang datang saat hari pencoblosan. Sehingga akhirnya ditemukan titik terang terkait salah satu TPS yang datanya dirasa belum pas,” kata Usep.
Sehingga perlu dilakukan penyesuaian angka DPK dengan cara penghitungan ulang mulai dari form DA dan DAA serta ditelusuri sampai mendapatkan angka DPK yang tepat. Sedangkan terkait kemungkinan mundurnya jadwal rapat pleno, pihaknya tidak mengkhawatirkan hal tersebut.
Di lain pihak, Ketua KPU Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan kericuhan tersebut hanyalah insiden kecil. Persidangan pun dilanjutkan dengan lancar tanpa kendala.
“Berawal dari pertanyaan kritis dari Bawaslu mengenai konsep DPK. Tapi disampaikan dalam pandangan PPK dengan nada yang tinggi, sehingga terjadi kericuhan, namun sudah selesai secara musyawarah,” ujar Hilman.