MATA INDONESIA, JAKARTA – Banyak pihak yang tak sepakat Pilkada Serentak 2020 tetap digelar di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19. Namun, ternyata pemerintah punya alasan kuat dalam keputusan tersebut.
Menurut Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro, keputusan melaksanakan pemungutan suara di tengah pandemi sudah sesuai dengan amanat Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Ia menjelaskan, sebelumnya ada tiga opsi waktu pelaksanaan pilkada, yakni Desember 2020, April 2021, dan September 2021. Pemerintah menilai, bila dilaksanakan tahun depan juga tak ada jaminan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
“Kalau dikaitkan dengan wabah covid kira-kira tidak ada yang beda karena asumsi kita semua dan menurut banyak pakar, gugus tugas, WHO mengatakan sepanjang belum ada vaksin Covid-19, maka wabah akan tetap ada,” kata Juri dalam diskusi online, Minggu 14 Juni 2020.
“Poinnya adalah apakah wabah yang masih ada ini bisa dikendalikan, bisa ditekan atau tidak. Dan pada saat yang sama kita bisa melakukan aktivitas sosial, ekonomi, dan lain-lain, tapi tetap dengan protokol kesehatan,” ujarnya menambahkan.
Kemudian, kata Juri, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan kepala daerah, yang melaksanakan pilkada tahun ini. Mereka akan habis masa jabatannya pada Februari 2021.
“Kalau 2021 baru dilaksanakan Pilkada akan ada banyak sekali daerah yang kosong kepala daerah definitifnya,” kata Juri.
Menurutnya, ini masalah serius yang harus dipertimbangkan. Karena ada pengaruhnya terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah. Secara khusus dalam upaya penanganan Covid-19.