MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah satu pegawainya yang bertugas sebagai Pengawal Tahanan (Waltah) berinisial TK.
Pemecatan itu dilakukan lantaran TK terbukti menerima uang sebesar Rp 300 ribu dan menerima empek-empek dari terpidana eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi, ketika melakukan tugas pengawalan tahanan di Palembang.
TK akhirnya dipecat setelah dilakukan sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dalam putusan tersebut, TK terbukti menerima sanksi berat dengan pemberhentian tidak terhormat.
“Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 21 Desember 2020.
Pegawai KPK inisial TK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.
“Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK,” katanya.