Perusahaan Bisa Mem-PHK Karyawan Secara Sepihak? Ini Faktanya dalam UU Cipta kerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejumlah poin di Omnimbus Law UU Cipta Kerja menuai perdebatan usai disahkan oleh DPR, Senin 5 Oktober 2020. Hal itu dianggap merugikan buruh dan menguntungkan perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebutkan bisa dilakukan secara sepihak dan kapanpun oleh perusahaan kepada karyawan.

Namun, faktanya di lapangan bahwa hal itu tidak terjadi, perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada karyawan.

Hal itu tertuang dalam UU Ciptakerja Bab IV mengenai ketenagakerjaan tertulis di pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan

antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini