MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Umum Indonesian Mining Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan persoalan kasus tumpang tindih di sektor pertambangan akan mengganggu investasi.
Bila masalah itu muncul pemerintah harus cepat dan tegas dalam merampungkan masalah tersebut.
“Kekhawatiran investor harus terjawab dengan cepat, khususnya investor bidang pertambangan yang memerlukan dana besar dan risiko relatif tinggi,” katanya.
Singgih mengatakan saat ini sebenarnya masalah tumpang tindih di sektor pertambangan jauh berkurang berkat kebijakan Clear and Clean (CnC) dan kebijakan Satu Peta (KSP).
Masalah tumpang tindih harus diletakkan pada berbagai parameter. Misalnya, hak dan kewajiban, kewenangan pemerintah, perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup dan terakhir penegakan hukum.
Adapun salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih, yakni dengan harmonisasi peraturan. Harmonisasi peraturan perundang-undangan yang setingkat maupun regulasi vertikal harus dilakukan.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai tumpah tindih lahan tambang terjadi lantaran kebijakan yang dibuat pemerintah tak konsisten. Apalagi saat daerah dapat memberikan izin usaha tambang.
Selain itu, koordinasi lintas Kementerian juga masih kurang. Misalnya di lokasi yang sama, ada penerbitan izin tambang dan ada pula penerbitan izin perkebunan. “Jadi akhirnya bisa mengganggu investasi di sektor pertambangan. Selain itu juga mengganggu investasi di sektor yang lain yang berhubungan dengan sektor ini,” katanya.
Mamit mendesak agar pemerintah dapat memperketat pemberian izin tambang. Mengingat, saat ini kewenangan izin pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat. “Hal ini bisa mengurangi potensi tumpang tindih. Selain itu koordinasi antar Kementerian terkait adalah hal yang utama,” katanya.