Persatuan Insinyur Indonesia Ambil Peran Bangun IKN

Baca Juga

Jakarta – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Mochamad Basuki Hadimoeljono, mengajak Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk berperan aktif dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

“Saya ajak PII bisa berperan lebih di IKN. Banyak sekali yang harus didukung di IKN tidak hanya pembangunan fisik tetapi juga nonfisik,” ujarnya.

Menurut Basuki, peran insinyur sangat dibutuhkan, terutama dalam menata kawasan Sepaku di Penajam Paser Utara. Tantangan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis (engineering) tetapi juga aspek sosial (socio-engineering). Permasalahan mendasar seperti kondisi tanah, ketersediaan air, dan keberlanjutan lingkungan menjadi fokus yang memerlukan keahlian insinyur.

“Yang paling fenomenal adalah kondisi tanahnya dan konservasi sumber daya air,” tegasnya.

Basuki juga mengungkapkan bahwa saat ini telah dibangun 60 embung untuk mendukung konservasi air di wilayah IKN.

Basuki menyebut bahwa cabang keahlian yang dimiliki PII mencakup berbagai disiplin yang dapat memberi kontribusi nyata pada pembangunan berkelanjutan IKN.

Ketua PII, Danis Hidayat Sumadialaga, menegaskan bahwa insinyur memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan peradaban. Menurutnya, kontribusi insinyur tidak hanya mencakup infrastruktur, tetapi juga sektor pangan, air, ekonomi hijau, dan aspek-aspek lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Peran insinyur sangat diperlukan dalam swasembada pangan, swasembada air, maupun ekonomi hijau hingga infrastruktur,” katanya.

Dengan kolaborasi antara OIKN, PII, dan pemerintah, pembangunan IKN diharapkan menjadi model perencanaan kota yang tidak hanya modern, tetapi juga berkelanjutan.

Basuki juga mengungkapkan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Pemindahan ini direncanakan berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 2025 dan 2028.

“Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo, timelinenya ada dua tahap: 2025 dan 2028. Untuk 2025, sudah ada koordinasi dengan Menteri PANRB, Rini Widyantini, terkait kepastian kepindahan ASN,” jelasnya.

Pada 2025, fokus utama adalah memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN. Untuk mendukung rencana tersebut, berbagai infrastruktur seperti hunian dan perkantoran telah disiapkan. Basuki menjelaskan bahwa 47 tower hunian khusus untuk ASN sudah rampung, bersama dengan fasilitas perkantoran dan ekosistem kota yang mencakup gerai-gerai layanan umum hasil kerja sama dengan Kementerian Koordinator.

“Sebanyak 47 tower hunian untuk ASN sudah siap, demikian pula perkantoran dan ekosistem kota yang didukung oleh Kemenko, seperti gerai-gerai yang mulai dibuka,” jelasnya.

Pada tahun 2028, fokus akan bergeser ke pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif. Pembangunan ini meliputi kantor dan hunian bagi lembaga seperti DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, akses jalan dan infrastruktur pendukung lainnya juga akan menjadi prioritas.

“Menyelesaikan arahan Presiden untuk pembangunan kantor dan hunian yudikatif serta legislatif pada tahun 2028, termasuk akses jalan dan infrastruktur pendukung lainnya,” tutup Basuki.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pengadilan Militer Dinilai Tepat untuk Kasus Kekerasan Air Keras

Oleh: Ilham Rizky AnantaPenanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai telah berada padajalur yang tepat dengan tetap ditangani melalui mekanisme peradilan militer. Hal ini seiringdengan belum ditemukannya keterlibatan pihak sipil dalam perkara tersebut, sehinggakewenangan hukum masih sepenuhnya berada dalam lingkup militer. Pemerintah pun menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendramenjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi keterlibatan tersangka dari kalangan sipil. Oleh karena itu, penanganan kasus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidanaakan diadili melalui pengadilan militer. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar yang jelasdalam menentukan jalur hukum yang digunakan dalam kasus ini.Yusril Ihza Mahendra juga menambahkan bahwa suatu perkara dapat dialihkan ke pengadilanumum apabila ditemukan unsur koneksitas, yakni adanya keterlibatan bersama antara pelaku darikalangan militer dan sipil. Namun, hingga perkembangan terakhir, unsur tersebut belumditemukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dengan demikian, proses hukum tetap berada di bawah yurisdiksi pengadilan militer tanpa adanya perubahan mekanisme.Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang mempertanyakankemungkinan penanganan kasus ini melalui peradilan umum. Pemerintah menilai bahwakonsistensi dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku merupakan hal penting agar tidakmenimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Dengan berpegang pada ketentuanyang ada, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih terarah dan memiliki legitimasi yang kuat.Di sisi lain, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut memberikan perhatian terhadapkasus tersebut. Ia menekankan bahwa keadilan harus benar-benar hadir secara nyata di tengahmasyarakat, bukan sekadar menjadi formalitas dalam proses hukum. Oleh karena itu, iamendorong agar persidangan dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan dapatdipertanggungjawabkan kepada publik.Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinanPresiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem peradilan nasional. Upaya tersebutdiarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang semakin adil, transparan, dan mampumemperoleh kepercayaan publik. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.Menurutnya, kehadiran hakim ad hoc dapat menjadi faktor penyeimbang dalam proses peradilan, terutama dalam kasus yang mendapat sorotan luas dari masyarakat. Dengan melibatkan unsurprofesional, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih objektif dan independen, sehingga hasil putusan benar-benar mencerminkan keadilan yang substantif.Sementara itu, perkembangan penanganan kasus menunjukkan adanya progres yang signifikandari pihak TNI. Setelah melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh, TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menjalaniproses hukum lebih lanjut.Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa proses penyidikan telahdilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelimpahan berkas perkara, tersangka, danbarang bukti merupakan tahapan penting sebelum perkara memasuki proses persidangan. Iamenjelaskan bahwa pihak Oditur Militer akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapanberkas, baik dari sisi formil maupun materiil.Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka perkara akan dilanjutkan ke tahappersidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan tersebut, keempat tersangkayang berinisial NDP, SL, BHW, dan ES akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuaihukum yang berlaku. Barang bukti terkait tindak pidana penyiraman air keras juga telahdiserahkan sebagai bagian dari proses pembuktian.Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk komitmenTNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Penanganan kasus inijuga menunjukkan bahwa institusi militer tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminalyang dilakukan oleh oknum prajurit. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapatmemberikan efek jera serta menjaga disiplin dan integritas di lingkungan TNI.Lebih jauh, penanganan kasus ini mencerminkan adanya sinergi antara pemerintah dan aparatpenegak hukum dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Transparansi dalam setiaptahapan proses hukum menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapatmemantau jalannya persidangan secara objektif. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadapinstitusi negara dapat terus terjaga.Selain itu, perhatian dari pimpinan nasional menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensiyang lebih luas, tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upayamenjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiapwarga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa adanya diskriminasi.Konsistensi dalam menjalankan proses hukum yang adil dan transparan harus terus dijagasebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai capaian positif di bidang hukum, seperti penguatan reformasiperadilan, peningkatan transparansi lembaga penegak hukum, serta percepatan penyelesaiansejumlah kasus strategis. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga sistemhukum di Indonesia semakin kuat, kredibel, dan mampu memberikan keadilan yang nyata bagiseluruh masyarakat.*) Peneliti Hak Asasi Manusia dan Tata Kelola Hukum
- Advertisement -

Baca berita yang ini