MATA INDONESIA, JAKARTA-Program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti oleh pemerintah dipastikan mampu menggairahkan permintaan sehingga mendongkrak penjualan hunian. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Triniti Dinamik Tbk Samuel Stepanus Huang, di Jakarta, Selasa 15 Juni 2021.
“Hal itu terlihat juga dari penjualan apartemen kami di The Smith. Karena itu, kami berharap insentif PPN dapat diperpanjang,” katanya.
Pemerintah saat ini membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Langkah pemerintah menanggung PPN tersebut berlaku untuk rumah yang sudah jadi (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021.
Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021. Menurut Samuel, penjualan hunian di The Smith sepanjang Januari-Mei 2021 dibandingkan dengan periode sama 2020 melonjak 300 persen.
“Kami yakin, penjualan sektor hunian di Tanah Air bisa bertumbuh minimal 100 persen bila diperpanjang hingga akhir 2021 karena masyarakat masih memiliki daya beli,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin F Iskandar mengungkapkan insentif PPN perlu dilengkapi dengan kemudahan persetujuan (approval) perbankan bagi konsumen yang mengurus KPR atau KPA.
Kemudahan persetujuan bank itu diharapkan untuk properti yang mendapat insentif PPN maupun yang tidak mendapat insentif PPN namun dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian bank.
Arvin menilai kecepatan persetujuan bank tersebut mampu menggerakkan sektor properti dan juga perekonomian secara luas. “Kami juga berharap durasi insentif PPN diperpanjang menjadi satu tahun. Kalau itu terjadi, kami bersyukur,” katanya.