MATA INDONESIA, JAKARTA-Perlindungan data pribadi berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
“Pemerintah terus mendukung tumbuhnya pelaku usaha e-commerce lewat berbagai cara, seperti bantuan pembiayaan, pelatihan, mendorong transformasi digital dan memaksimalkan upaya perlindungan data pribadi untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen,” katanya di Jakarta, Selasa 7 September 2021.
Ia mengatakan bahwa faktor keamanan merupakan hal penting yang perlu dijamin keberadaannya dalam aktivitas ekonomi digital, yang di antaranya adalah mengenai hubungan kontrak jual beli dan sistem pembayaran.
Terdapat beberapa tantangan dalam penegakan perlindungan data pribadi pada ekonomi digital, pertama adalah belum adanya klasifikasi yang jelas mengenai data pribadi.
Jerry menambahkan, dibutuhkan batasan dan pengaturan yang jelas tentang apa yang disebut data pribadi untuk menciptakan kepastian hukum.
Selanjutnya kata dia belum ada persyaratan dan standar mengenai penyimpanan data pribadi.
Menurut Jerry, platform yang melakukan pengelolaan dan penyimpanan data pribadi konsumen idealnya memenuhi standar teknis tertentu terkait sistem yang digunakan untuk menjaga keamanan data pengguna.
Lalu, UU ITE belum mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana soal perlindungan data pribadi.
“Potensi yang besar dari kegiatan ekonomi digital kita perlu diikuti adanya jaminan keamanan dan akses pada pengembangan usaha, juga kepatuhan dari semua pihak untuk menjalankan peranannya,” katanya.
Indonesia belum mempunyai hukum spesifik terkait data pribadi. RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, isu perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya.
Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
Secara tidak langsung, urusan perlindungan data pribadi merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.