Perkenalkan Saima Mohsin, Jaksa Wanita Muslim Pertama di Amerika Serikat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saima Mohsin secara resmi telah diangkat sebagai jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Michigan Timur, yang mulai bekerja pada 2 Februari 2021 mendatang.

Uniknya, Mohsin menjadi jaksa wanita Muslim pertama di Negeri Paman Sam. Bahkan, pengangkatannya diumumkan secara besar-besaran oleh pemerintah setempat.

“Merupakan kehormatan besar untuk melayani warga Distrik Timur Michigan sebagai Penjabat Jaksa Amerika Serikat. Saya sangat berkomitmen untuk memenuhi misi inti kami untuk menegakkan hukum dengan setia dan mencari keadilan bagi semua,” kata Saima Mohsin dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Detroit Free Press, Senin 25 Januari 2021.

Sebelumnya, Mohsin merupakan asisten pertama jaksa AS untuk Michigan Timur, Matthew Schneider, yang akan mundur pada 1 Februari mendatang.

Wanita kelahiran Pakistan, 52 tahun ini sudah berkiprah di lingkungan penuntut federal nyaris dua puluh tahun belakangan ini.

Ia memulai karirnya ketika bekerja di Kantor Kejaksaan AS, pada 2002 lalu. Kehadiran Mohsin dianggap sebagai simbol keberagaman dalam penegakkan hukum di Amerika, apalagi ia merupakan seorang imigran beragama Islam.

Departemen Kehakiman menyatakan, bahwa Mohsin telah bertugas di Unit Kejahatan dan Kekerasan yang Terorganisir pada Kantor Kejaksaan Amerika Serikat, dan Unit Satuan Tugas Narkoba dan Kejahatan Umum.

Sementara Schneider mengungkapkan bahwa ia sangat senang meninggalkan kantornya di tangan salah satu penuntut federal terbaik yang pernah ia kenal, yakni Saima Mohsin. Menurutnya, Saima adalah sosok pengacara pengadilan yang dinamis dan manajer yang berbakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini