MATA INDONESIA, JAKARTA – Upaya pemprov dan DPR Aceh menyusun rancangan Perda atau Qanun Hukum Keluarga yang salah satunya mengatur soal poligami mendapat kecaman keras publik.
Komnas Perempaun bahkan menyebut qanun itu tidak memperlakukan perempuan dengan hormat, bahkan tampak hanya mengedepankan syahwat.
“Prihatin. Dari pengaduan selama ini yang masuk, perempuan dan anak adalah korban paling menderita dalam praktik poligami,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny di Jakarta, Minggu 7 Juli 2019.
Ia berkata pihaknya menilai bahwa poligami yang dimaksud adalah bentuk kekerasa terhadap perempuan dan anak, sehingga sudah sepatutnya dilarang, sebagaimana banyak negara mayoritas Muslim melarangnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga yang salah satu babnya membahas poligami.
Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran.
Namun selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.
