MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut, sebelum pasangan calon pengantin menikah, sebaiknya menjalani konseling terlebih dahulu.
Bagi Ma’ruf, kalau perlu konseling pranikah ini menjadi syarat wajib sebelum mengucapkan ijab atau janji nikah, yang tertuang dalam aturan khusus.
“Bahkan apabila diperlukan, dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan mesti lulus kelas konseling pranikah,” kata Ma’ruf, Kamis 18 Maret 2021.
Ia menjelaskan, penting bagi para pasangan sebelum membangun rumah tangga, dibekali dengan ilmu dan kesadaran akan banyak hal, terutama yang akan mereka hadapi dalam lika-liku perjalanan pernikahan nantinya.
Sebab menurutnya proses ini bukan hanya mengandalkan kesiapan fisik dan materi, melainkan juga mental yang perlu disiapkan matang.
“Maka dalam konteks ini perlu digalakkan lagi adanya semacam kelas konseling pranikah,” ujar Ma’ruf.
Untuk itu, konseling juga harus menjangkau beberapa hal yang sifatnya sangat diperlukan, seperti tujuan perkawinan, hak dan kewajiban masing-masing serta peran pasangan, cara saling memahami, dan soal kesehatan reproduksi hingga terkait kesehatan ibu hamil dan anak.
Menurut Ma’ruf, konseling pranikah penting dilakukan mengingat kasus perceraian saat ini pun semakin tinggi.
Dia pun merinci data dari Badilag Mahkamah Agung yang menyebut, penyebab perceraian paling besar adalah faktor tidak harmonis. Kemudian urutan kedua adalah soal tanggung jawab, lantas karena faktor ekonomi, hingga persoalan adanya pihak ketiga.
“Dari semua kasus perceraian yang masuk di Badilag, terbesarnya merupakan kasus gugat cerai dari pihak perempuan, yaitu sebesar 70 persen,” ujarnya.