MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi telah mengamankan tiga orang admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek, karena menggerakkan pelajar untuk membuat kerusuhan dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, ketiga admin masih berstatus pelajar, yakni inisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17).
“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Argo di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.
Argo berkata, ketiganya telah menyandang status tersangka dan saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasal yang disangkakan kepada tiga pemuda tersebut, yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, Pasal 14 UU Nomor 1 Fahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan, karena ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur pihak kepolisian akan memberikan penanganan khusus terhadap ketiganya.
“Anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan, teknis penyidikan,” ujarnya.
Tersangka MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.
Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.