Penjara 10 Tahun Menanti Admin STM Se-Jabodetabek

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi telah mengamankan tiga orang admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek, karena menggerakkan pelajar untuk membuat kerusuhan dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, ketiga admin masih berstatus pelajar, yakni inisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17).

“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Argo di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Argo berkata, ketiganya telah menyandang status tersangka dan saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Pasal yang disangkakan kepada tiga pemuda tersebut, yakni Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, Pasal 14 UU Nomor 1 Fahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Lebih lanjut, Argo menjelaskan, karena ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur pihak kepolisian akan memberikan penanganan khusus terhadap ketiganya.

“Anak berhadapan dengan hukum tentu perlakuan berbeda dengan dewasa, baik dalam pemeriksaan, teknis penyidikan,” ujarnya.

Tersangka MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.

Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini