Pengendara Mobil Bensin dan Diesel Wajib Bayar Rp 150.00 Jika Masuk ke Kota Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Beberapa kota di dunia sudah menerapkan wilayahnya untuk terbebas dari polusi dan hanya memperbolehkan kendaraan yang ramah lingkungan yang melintas.

Seperti yang terjadi di Kota Birmingham, Inggris. Bagi pengemudi yang berkendara mobil dengan bahan bakar bensin dan diesel dikenakan charge sebesar 8 pounsterling atau sekitar Rp150.000 (kurs Rp18.785 per pounsterling).

Hal ini dilakukan agar pengemudi yang menggunakan mobil yang menggunakan bahan bakar tidak ramah lingkungan tersebut beralih menggunakan mobil ramah lingkungan.

Jika mobil biasa dikenakan biaya sebesar 8 pounsterling, maka untuk bus biayanya jau lebih besar, yakni 50 pounsterling. Demikian dilansir dari The Sun, Rabu 14 Oktober 2020.

Charge ini dikenakan untuk kendaraan dengan emisi nitrogen dioksida (NO2) yang tinggi. Termasuk mobil diesel dengan tahun produksi sebelum 2015 dan mobil bensin yang diproduksi sebelum 2006.

Walau begitu, ada pengecualian untuk biaya ini. Misalnya mobil van dan minibus yang mengantar anak sekolah.

Skema zona udara bersih yang disusun oleh otoritas terkait telah memberikan lampu hijau agar aturan pengenaan biaya ini diberlakukan pada 1 Juni 2021.

“Kualitas udara yang buruk menyimpan risiko kesehatan dan zona udara bersih menjadi alat yang efektif untuk mengatasi masalah ini dalam waktu sesingkat mungkin,” ujar konselor Waseem Zaffar.

Aturan ini merupakan bagian dari rencana transportasi yang dilakukan secara radikal di kota tersebut. Di mana semua mobil prbadi akan dilarang di pusat kota tersebut pada 2031.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini