MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mengkategorikan kelompok separatis dan teroris Papua (KSTP) sebagai teroris. Hal yang sama juga tersemat pada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan para pendukungnya.
Meski sudah menyandang status sebagai teroris namun bukan berarti operasi militer seutuhnya dilakukan di wilayah-wilayah rawan di Papua. Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menilai bahwa penetapan teroris tidak bisa dikatakan membuat Papua menjadi wilayah perang.
“Tidak ada situasi perang, yang ada penegakan hukum,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Sabtu 8 Mei 2021.
Pengamat intelijen ini juga mengatakan bahwa kehadiran aparat keamanan yang terdiri dari TNI-Polri di Papua bukan untuk menebar ketakutan melainkan melindungi masyarakat. Mereka hadir untuk mencegah aksi teror yang dilakukan oleh KSTP.
“Kehadiran aparat keamanan yang utama untuk melindungi masyarakat. Ketika ada yang mengganggu masyarakat maka akan ditangani oleh aparat,” kata Stanislaus.
Adapun penetapan status teroris terhadap KSTP menurut pengamat intelijen dan militer, Susaningtyas Kertopati sudah melalui pertimbangan yang matang.
“Tentu saja pemerintah juga harus siap dengan segala konsekuensi dan implikasinya,” kata Susaningtyas.
Menurutnya, pasca penetapan itu pemerintah diharapkan bisa membangun kepercayaan masyarakat dengan komunikasi yang baik. Upaya propaganda dan kontra-propaganda juga sebaiknya dilakukan dengan efektif dan efisien.