Pengamat: Presiden Sudah Berikan Perhatian Besar pada Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa Rudi Kamri menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberikan perhatian besar terhadap Papua. Maka, sudah sepatutnya situasi dan kondisi di Papua harus aman dari segala gangguan keamanan, terlebih pada September 2021 nanti akan ada perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON).

“Presiden sudah berikan perhatian yang luar biasa pada Papua, pembangunan infrastruktur, BBM, apa saja, bahkan ini sebentar lagi ada event besar yaitu PON, ini kan harus ada jaminan keamanan,” kata Rudi di Youtube Kanal Anak Bangsa, Senin 3 Mei 2021.

Maka, ia menilai dengan penurunan ‘Pasukan Setan’ di Tanah Papua, bisa menjadi solusi untuk meredam perlawanan kelompok separatis Papua. Direktur Kajian Militer dan Hankam Lembaga Kajian Anak Bangsa, Marsma TNI (Purn) Dwi Badarmanto juga menegaskan hal yang sama. Ia berharap dengan diturunkannya ‘Pasukan Setan’ bisa membuat suasana lebih kondusif.

“Mudah-mudahan dengan didatangkannya pasukan setan dari Batalyon Infanteri 315 ini bisa meredam KSP,” kata Marsma TNI (Purn) Dwi Badarmanto.

Adapun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta supaya Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua tetap dilaksanakan sesuai rencana yaitu pada tahun ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa bagi Presiden Jokowi, pelaksanaan PON dan PEPARNAS adalah penguatan jati diri bangsa Indonesia. Moeldoko juga menegaskan bahwa perhelatan akbar tersebut tidak lepas dari percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua.

“Ini bukti komitmen Pembangunan Indonesia-sentris yang dicanangkan Presiden, dimana Tanah Papua menjadi prioritasnya,” kata Moeldoko.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini