MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat isu Papua dan Direktur Eksekutif Institute for Peace and Security Studies, Sri Yunanto menegaskan bahwa penetapan status teroris terhadap kelompok separatis dan teroris Papua (KSTP) merupakan wewenang pemerintah.
“Satu hal yang perlu dicatat secara kewenangan dan hukum adalah terorisme itu masalah keamanan dan masalah hukum, jika dilihat dr struktur UU otonomi itu menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk tetapkan status teroris,” Sri Yunanto dalam Simposium Nasional bertajuk ‘Dialog Papua: Refleksi, Visi dan Aksi’ di Kanal Youtube HUMAS SIL dan SKSG UI, Minggu 23 Mei 2021.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Direktur Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono. Penetapan status teroris kepada KSTP memilki tujuan penting yaitu mempersempit ruang gerak dan pendanaan kelompok tersebut.
Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Melalui UU itu, pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk mencegah aksi teror.
“Ini sebabnya peluang-peluang yang selama ini tidak tersentuh yang dilakukan KSTP ini diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5 Tahun 2018, itu mempersempit gerakan,” kata Eddy.
Selain itu, dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, pemerintah bisa mencegah aksi kekerasan yang dilakukan kelompok tersebut. Mengingat langkah pencegahan sudah diatur dalam undang-undang tersebut yang meliputi tiga hal yaitu, kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.
Eddy menilai melalui tiga kewenangan ini, pemerintah bisa memblokir akses pendanaan terhadap kelompok teror.
“Karena mereka ini bergerak, kalau tanpa pendanaan tidak akan bisa. Dengan diblokir serta merta ini tanpa proses peradilan cepat gerakannya,” kata Eddy.