MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa tekanan yang terjadi selama proses hukum tidak boleh mengganggu proses terhadap terdakwa Rizieq Shihab. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara normal tanpa dipengaruhi tekanan.
“Saya kira juga ini era sudah berubah, proses hukum terhadap MRS ini saya kira harusnya tidak peduli terhadap intervensi-intervensi krn bagaimana pun proses hukum harus tetap berkeadilan,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Kamis 18 Maret 2021.
Islah berharap supaya penegak hukum bisa lebih tegas terhadap upaya-upaya untuk menekan proses hukum. Hal ini bertujuan supaya tidak ada sikap seenaknya dari pihak terdakwa dan pendukungnya terhadap pengadilan di Indonesia.
“Kita juga jangan memberlakukan proses hukum hanya sebagai perintah sehingga mereka bisa seenak-enaknya melakukan intervensi secara sepihak,” kata Islah.
Sebelumnya, Majelis hakim Khadwanto sempat murka karena melihat sikap Rizieq yang meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.
“Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online,” kata Khadwanto.
Majelis hakim juga mengatakan penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. Hakim juga mengatakan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin majelis hakim.
“Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizing majeli hakim. Saudara harus paham itu,” kata Khadwanto.