Pengamat Ingatkan Risiko Chilling Effect bagi Penegak Hukum di Balik Lemahnya Konstruksi Dakwaan Febrie

Baca Juga

Jakarta, Minews – Rapuhnya konstruksi hukum Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mulai terkuak di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026). Febrie melayangkan nota perlawanan yang menyoroti kaburnya uraian perbuatan materiil dan misteri posisi pihak ketiga yang diabaikan dalam dakwaan.

Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan Febrie berhasil membongkar berbagai celah krusial dalam surat dakwaan, mulai dari kaburnya uraian perbuatan materiil hingga misteri rantai komando yang tidak tuntas ditarik secara linier, termasuk status hukum pihak ketiga seperti Ferry Boboho.

“Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan. Rantai komando harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi,” ujar Yanuar di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini menjadi sorotan tajam publik setelah kubu Febrie membedah puluhan poin kelemahan formil maupun materiil dalam surat dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, tim pembela menegaskan bahwa dakwaan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut memenuhi unsur obscuur libel atau dakwaan yang kabur lantaran gagal menguraikan perbuatan konkret secara presisi.

Salah satu titik krusial yang mengemuka dalam persidangan adalah manuver pihak Febrie yang mempertanyakan kejelasan hukum mengenai siapa yang sebenarnya memberikan perintah kepada Ferry Boboho untuk memeras para pengusaha yang berkasus di Kejaksaan Agung.

Kubu Febrie menilai, absennya penempatan pihak-pihak yang bersentuhan langsung di lapangan ke dalam kerangka dakwaan yang setara membuat klaim perintah langsung dari Febrie menjadi sangat spekulatif. Hal ini dinilai menyisakan keraguan besar (reasonable doubt) atas kevalidan tuduhan yang dialamatkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Lebih lanjut, Yanuar mengingatkan agar proses peradilan ini dikawal ketat di atas prinsip peradilan yang adil (fair trial) tanpa terdistorsi oleh tekanan opini publik yang masif. Ia memperingatkan risiko jangka panjang terhadap institusi penegak hukum jika penanganan perkara dilakukan dengan instrumen hukum yang rapuh.

“Kasus ini adalah ujian berat bagi objektivitas peradilan. Jika penegakan hukum dilakukan dengan instrumen yang rapuh secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect—membuat aparat penegak hukum lain menjadi ragu-ragu dan takut untuk bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan,” tegas Yanuar.

Dalam persidangan hari ini, Febrie juga secara terbuka meminta majelis hakim untuk melihat perkaranya secara objektif dan tanpa prasangka. Pemaparan rekam jejak pengabdian panjangnya di institusi penegak hukum ditegaskan bukan sebagai permintaan keistimewaan, melainkan pengingat agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh kubu terdakwa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Menjadikan Lapangan Kerja Lebih Produktif dan Berkelanjutan

Oleh: Anggoro UtomoMemasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembangunan ketenagakerjaan menjadi salah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini