Pengamat: Antisipasi Korupsi, Pemerintah Harus Periksa Manajemen Garuda

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GAII) dan Entitas Anak untuk periode 2018.

Sanksi ini diberikan karena pengakuan pendapatan atas perjanjian kerjasama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Akuntan publik Garuda ini diberikan sanksi tertulis dan pembekuan izin selama setahun ke depan.

Meskipun demikian, pemerintah juga dinilai perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kesalahan audit tersebut. Hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap tindakan korupsi dalam tubuh Garuda Indonesia.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa langkah Kemenkeu menjatuhkan sanksi pada auditor yang tidak profesional menjalankan profesinya sudah sesuai.

Tapi jika terbukti langkah itu menjadi bagian dari kejahatan korupsi, maka sanksinya harus yang terberat yaitu pencabutan izin.

“Bahkan bisa dipidanakan sebagai pihak yang membantu atau penyerta dalam kejahatan korupsi yang diatur dalam pasal 55 & 56 KUHP,” ujar Fickar, Jumat 28 Juni 2019.

Selanjutnya Fickar menganjurkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN selaku Komisaris Garuda harus memeriksa para jajaran Direktur dan laporan keuangan garuda.

Hal ini bertujuan untuk mencari kemungkinan ada atau tidaknya fraud atau niat jahat dari pihak manajemen yang memasukan ‘pendapatan yang belum tentu diklaim sebagai keuntungan’ dalam laporan keuangan Garuda sehingga terlihat untung padahal merugi.

“Bisa jadi kerugian itu disebabkan oleh inefisiensi korporasi dan terjadinya korupsi. Jika ada indikasi korupsi seharusnya Kementerian BUMN mengganti personil dan menyerahkannya kepada KPK,” ujar Fickar.

Sebaliknya, Fickar menyebut, jika kerugian Garuda bisa dibuktikan sebagai bentuk kerugian dari perjalanan bisnisnya dan tanpa muatan suap dari para pejabat Garuda. Maka itu, murni langkah korporasi yang harus dihormati dan tak bisa dipidanakan.

Sementara menurut pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad juga ikut berpendapat. Ia berkata, jika hanya terjadi perbedaan standar akuntansi dalam audit laporan keuangan, maka belum dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Tetapi jika ada unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri, orang lain atau korporasi, maka bisa dikelompokkan sebagai korupsi.

Ia juga menghimbau agar pemerintah perlu menelusuri dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana dalam manajemen Garuda sehingga bisa ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini