Pengamat: Antisipasi Korupsi, Pemerintah Harus Periksa Manajemen Garuda

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GAII) dan Entitas Anak untuk periode 2018.

Sanksi ini diberikan karena pengakuan pendapatan atas perjanjian kerjasama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Akuntan publik Garuda ini diberikan sanksi tertulis dan pembekuan izin selama setahun ke depan.

Meskipun demikian, pemerintah juga dinilai perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kesalahan audit tersebut. Hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap tindakan korupsi dalam tubuh Garuda Indonesia.

Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa langkah Kemenkeu menjatuhkan sanksi pada auditor yang tidak profesional menjalankan profesinya sudah sesuai.

Tapi jika terbukti langkah itu menjadi bagian dari kejahatan korupsi, maka sanksinya harus yang terberat yaitu pencabutan izin.

“Bahkan bisa dipidanakan sebagai pihak yang membantu atau penyerta dalam kejahatan korupsi yang diatur dalam pasal 55 & 56 KUHP,” ujar Fickar, Jumat 28 Juni 2019.

Selanjutnya Fickar menganjurkan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN selaku Komisaris Garuda harus memeriksa para jajaran Direktur dan laporan keuangan garuda.

Hal ini bertujuan untuk mencari kemungkinan ada atau tidaknya fraud atau niat jahat dari pihak manajemen yang memasukan ‘pendapatan yang belum tentu diklaim sebagai keuntungan’ dalam laporan keuangan Garuda sehingga terlihat untung padahal merugi.

“Bisa jadi kerugian itu disebabkan oleh inefisiensi korporasi dan terjadinya korupsi. Jika ada indikasi korupsi seharusnya Kementerian BUMN mengganti personil dan menyerahkannya kepada KPK,” ujar Fickar.

Sebaliknya, Fickar menyebut, jika kerugian Garuda bisa dibuktikan sebagai bentuk kerugian dari perjalanan bisnisnya dan tanpa muatan suap dari para pejabat Garuda. Maka itu, murni langkah korporasi yang harus dihormati dan tak bisa dipidanakan.

Sementara menurut pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad juga ikut berpendapat. Ia berkata, jika hanya terjadi perbedaan standar akuntansi dalam audit laporan keuangan, maka belum dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Tetapi jika ada unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri, orang lain atau korporasi, maka bisa dikelompokkan sebagai korupsi.

Ia juga menghimbau agar pemerintah perlu menelusuri dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana dalam manajemen Garuda sehingga bisa ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini