MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani), Mindo Sianipar mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian yang mendorong kemajuan industri alat dan mesin pertanian (Alsintan) dalam negeri.
Pasalnya, pengadaan alsintan di Kementan hingga saat ini mengutamakan produk dalam negeri. Yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Kami sangat mengapresiasi pengadaan Alsintan di Kementan. Karena telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia,- red),” ujar Mindo Sianipar di Jakarta, Sabtu 26 Maret 2022.
Pria yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini menjelaskan pengadaan alsintan hingga saat ini masih melakukan impor. Hal ini karena adanya keterbatasan kemampuan industri dalam negeri dalam menghasilkan komponen tertentu. Artinya, semua jenis Alsintan yang komponennya produksi industri dalam negeri itu sepenuhnya menggunakan alsintan buatan sendiri.
“Penggunaan alsintan impor itu karena keterbatasan produksi komponen industri dalam negeri. Dan ini yang kedepannya kita dorong agar seluruh komponen dapat produksi dalam negeri. Sehingga tidak lagi impor. Ya kita lakukan secara perlahan mendorong penggunaan alsintan sepenuhnya yaitu 100 persen dari industri dalam negeri. Ini pasti kita wujudkan,” kata Mindo.
Ia menegaskan upaya untuk mewujudkan penggunaan Alsintan sepenuhnya dari industri dalam negeri sudah di depan mata. Terbukti di tahun 2021, salah satu produsen alsintan Indonesia telah melakukan ekspor hand sprayer ke Filipina sebanyak 4 kontainer (40 feet).
“Artinya industri alsintan kita tidak hanya eksis memenuhi kebutuhan petani dalam negeri, tapi juga eksis sampai ke luar negeri. Ini baru hand sprayer, untuk jenis alsintan lainnya kita optimis bisa perbanyak produksinya hingga kita tidak lagi impor, bahkan kita ekspor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Kementan, Akhmad Musyafak mengatakan pengadaan alsintan di Kementan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 2 Februari 2021, pasal 66 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan UU 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pasal 65 dan 66 tentang kewajiban penggunaan produk yang memiliki SPPT SNI. Dengan demikian, pengadaan alsintan memprioritaskan produk industri dalam negeri.
“Di tahun 2021, Kementan melakukan pengadaan alsintan prapanen sebanyak 25.134 unit yang terbagi dengan jenis dan nilai kontraknya. Jenis alsintan ini meliputi traktor roda 2, traktor roda 4, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer dan alat tanam jagung, yang tentunya sudah memiliki seritifikat TKDN,” katanya.
Musyafak pun menegaskan berdasakan data LKPP, pengadaan alsintan di Kementan tahun 2021 jauh lebih banyak menggunakan buatan dalam negeri. Dari total transaksi pengadaan alsintan senilai Rp1,5 triliun, nilai pengadaan alsintan dalam negeri sebanyak Rp990,47 miliar atau sebanyak 65,56 persen. Sementara pengadaan bersumber impor hanya Rp520,34 miliar atau sebanyak 65,56 persen atau 34,44 persen.
“Ini membuktikan pengadaan alsintan kita mengacu pada aturan yang berlaku yakni mengutamakan produk industri dalam negeri. Adanya pengadaan alsintan impor itu karena keterbatasan produksi komponen oleh industri dalam negeri,” ujarnya.