MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai belum memenuhi dua unsur sebagai pelanggaran HAM berat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan dua unsur tersebut adalah sistematis dan meluas.
“Didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ada dua unsur utama dari pelanggaran HAM berat, yaitu sistematis dan meluas,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari, Rabu 10 Maret 2021.
Ia menjelaskan bahwa unsur sistematis yang dimaksud adalah kasus harus terencana dan memiliki komando. Sementara unsur meluas artinya dampak dari kasus bisa dirasakan oleh masyarakat banyak. Maka berdasarkan investigasi mendalam, Beka mengatakan dua unsur tersebut tidak ada dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan pernyataan Pak Amien Rais dan kawan-kawan yang menyatakan peristiwa Karawang adalah pelanggaran HAM yang berat, kami tetap pada kesimpulan kami yang menyatakan peristiwa Karawang itu adalah pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat,” kata Beka.
Sebelumnya, anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI yang terdiri dari Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi dan tiga orang lainnya bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam pertemuan, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Abdullah Hehamahua menegaskan bahwa akan menyerahkan bukti dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini dilakukan setelah Mentri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Jokowi tidak ingin menangani kasus tersebut hanya berdasarkan pada keyakinan.