MATA INDONESIA, JAKARTA-Bagi pemudik yang ingin datang ke ibu kota bakal menjalani rapid tes antigen yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Jika terbukti reaktif maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tes Covid-19 acak menyasar pemudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang menggunakan kendaraan pribadi.
Pihaknya mengimbau supaya masyarakat urung bepergian. Mengingat sejumlah daerah masih berada dalam zona merah penyebaran Covid-19. Jika memang harus bepergian ke luar Jakarta atau sebaliknya, maka Sambodo meminta masyarakat menyiapkan hasil rapid tes antigen dengan hasil non-reaktif.
Seperti diketahui, Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk setiap orang yang akan bepergian.
Surat edaran Nomor 3 tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 itu menyangkut protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Surat edaran ini berlaku hingga 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai perkembangan yang berlangsung.
Bila sebelumnya syarat rapid test hanya berlaku untuk pengguna transportasi umum seperti pesawat, bus, dan kapal laut, kini pengguna kendaraan pribadi juga termasuk di dalamnya. Jadi yang akan melakukan road trip harus menyertai surat hasil tes tersebut.
Sebelumnya hanya road trip menuju Pulau Bali yang wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Tapi sekarang, road trip di wilayah Jawa juga diimbau menyertai surat tersebut.