MINEWS, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama instansi terkait mengumumkan rancangan tarif masuk angkutan dan jasa karantina hewan yang akan dikapalkan melalui Pelabuhan Kwandang di Kabupaten Gorontalo Utara.
Pengumuman itu adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.416/OJPL/2019 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.107 /6/II/DJPL-18 tentang Jaringan Trayek Kapal Khusus Ternak Tahun Anggaran 2019.
Dalam surat itu disebutkan Pelabuhan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan kapal khusus ternak, yakni KM Camara Nusantara 5 yang melayari beberapa provinsi di Indonesia.
Rute yang ditempuh KM Camara Nusantara 5 dari Pelabuhan Kwandang ini akan menempuh rute Tarakan – Balikpapan/Samarinda – Palu – Balikpapan/Samarinda – Gorontalo.
“Dalam rapat disampaikan draf tarif yang dikenakan untuk mengangkut ternak terdiri atas beberapa komponen,†kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro, Minggu 19 Mei 2019.
Draf tarif tersebut antara lain tarif masuk Pelabuhan Kwandang Rp800 per ekor sapi, Rp 600 per ekor kambing, dan Rp 5000 per unit untuk kendaraan pengangkut ternak.
Sementara biaya pengiriman ternak sampai di tempat tujuan dari Pelabuhan Kwandang ke Tarakan Rp367.000 per ekor, Kwandang – Banjarmasin Rp670.000 per ekor, Kwandang – Balikpapan/Samarinda Rp 365.000 per ekor
“Biaya tersebut sudah termasuk biaya asuransi untuk sapi Rp20.000 per ekor, untuk kambing Rp 10.000 per ekor, dan biaya handling di pelabuhan tujuan,†ujar Jamal.
Sementara untuk pengurusan layanan karantina, biayanya Rp10.000 per ekor yang meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium.