Pemprov DKI Jelaskan Soal Isi Surat Penolakan Reuni 212

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan surat penolakan atas rencana Reuni 212 yang akan menggunakan kawasan Monas.

Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional Muhammad Isa Sarnuri berkata, kawasan Monas hingga kini belum bisa dipakai untuk kegiatan publik, terutama di masa PSBB, sejak Maret 2020.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” ujar Isa dalam keterangan tertulis, Selasa 17 November 2020.

Surat bernomor 4801/-1.853.37 dikirimkan pihak UPT Monas pada Jumat 13 November 2020, yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta menutup Monas semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda ibu kota.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” ujarnya.

“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” kata dia menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penyidik Kejati DIY Berhasil Menyita Sejumlah Uang Tunai Dan Beberapa Dokumen di Rumah Dinas Dirut PT Taru Martani

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor PT. Taru Martani Jln. Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro Gondokusuman Yogyakarta dan Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani Jln. Tunjung Baciro Yogyakarta, pada Senin (1/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini