Pemerintah Terus Gencarkan Pemblokiran Arus Transaksi Judi Daring

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah terus menggencarkan upaya memutus aliran dana transaksi judi daring atau judi online yang semakin marak. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online selama kuartal I 2025 telah mencapai Rp1.200 triliun, meningkat drastis dari tahun 2024 yang mencatatkan Rp981 triliun.

“Indonesia saat ini sedang menghadapi persoalan serius dalam bentuk judi online, dan angkanya sangat besar,” jelas Ivan.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga sejauh ini telah mampu mengungkap sejumlah kasus besar dan menelusuri aliran dana jaringan judi online berskala masif.

Dalam peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Ivan menyatakan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan berhasil memperkuat sistem nasional dalam mencegah tindak kejahatan keuangan.

“Selama 23 tahun, upaya ini menjaga integritas sistem keuangan negara dari kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran,” ujarnya.

Menurut Ivan, komitmen pemerintah juga tercermin dalam kebijakan yang lahir dari ASTA CITA dan RPJMN, yang menjadi pedoman dalam memberantas pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Ia menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, termasuk pemanfaatan aset digital dan platform daring sebagai media kejahatan.

“Ini bukan hanya tentang apa yang sudah dilakukan, tapi bagaimana kita bersiap untuk tantangan baru bersama,” ucapnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa kerja sama dengan PPATK sangat membantu dalam mengungkap kasus korupsi secara mendalam.

“Hasil analisis dari PPATK sangat mendukung kerja KPK untuk mengungkap kasus sampai ke akarnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya telah memblokir 8.500 rekening bank yang terkait judi online.

“Ada peningkatan 500 rekening dari sebelumnya, dan kami terus mendorong perbankan untuk meningkatkan sensitivitas terhadap transaksi mencurigakan,” tuturnya.

Dian menambahkan, perbankan kini diminta menutup seluruh rekening dengan satu CIF (Customer Information File) yang sama.

Ke depan, pemblokiran akan berlaku penuh bagi individu yang terlibat judi online, meskipun memiliki beberapa rekening aktif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini