Pemerintah Tegaskan KUHAP dan KUHP Tidak Membungkam Kritik

Baca Juga

MataIndonesia, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun pejabat negara. Kritik tetap dijamin sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menepis kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap pengkritik pemerintah. Ia memastikan tidak ada dasar hukum yang membenarkan anggapan tersebut.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara,” kata Yusril.

Yusril menegaskan, menyampaikan kritik merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan termasuk hak asasi manusia. KUHP nasional membedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan.

“Yang bisa dipidana itu adalah menghina, bukan mengkritik. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan,” ujarnya.

Ditambahkan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Ia menilai penting adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terkait batasan kritik dan penghinaan.

“Pemerintah dan penegak hukum harus punya persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan istilah menghina agar tidak menimbulkan multitafsir,” imbuh Yusril.

Menurut Yusril, polemik yang muncul di ruang publik terkait KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi.

“Mengkritik itu boleh, menghina yang tidak boleh,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan KUHP dan KUHAP baru justru dilengkapi berbagai aturan pengaman agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan, Pasal 53 ayat (2) KUHP mengamanatkan hakim untuk mengedepankan keadilan. Selain itu, Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa.

“Hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai KUHAP baru menjadi titik balik penegakan hukum pidana yang lebih berpihak pada warga negara. Ia juga mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan agar implementasi KUHAP berjalan optimal.

“Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan. PP itu keharusan dan keniscayaan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Pemulihan Aceh Tak Dimanfaatkan Kelompok Separatis

Oleh: Rian Heryansyah )* Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemulihan Aceh pascabencana banjir dan longsor berjalan optimal serta tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini