Pemerintah Resmi Pakai Istilah PPKM sebagai Pengganti PSBB, Apa Bedanya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai pengganti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 11 sampai 25 Januari 2021.

PPKM merupakan kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah untuk mengendalikan angka penularan Covid-19 di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mencermati perkembangan Covid-19 dan sudah dipertimbangkan secara mendalam berdasarkan data-data yang ada.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto  mengatakan kebijakan PPKM bukanlah karantina wilayah, melainkan hanya pembatasan kegiatan masyarakat yang diperketat. Jadi, kegiatan tertentu tetap bisa berjalan, seperti kegiatan sektor esensial yang meliputi kesehatan, pangan, energi, hingga perhotelan.

PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. PPKM ditujukan untuk membatasi kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten. Menyusul terbitnya instruksi Mendagri tersebut, gubernur tiap wilayah di Jawa dan Bali akan segara menerbitkan surat edaran.

Kebijakan PPKM yang baru saja diumumkan memiliki sistem yang berbeda dengan PSBB. Berbeda dengan PSBB dalam skala lingkupnya, PPKM berskala mikro. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada praktiknya, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, PPKM memiliki mekanisme yang berbeda dengan PSBB. Jika dalam mekanisme PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, dalam PPKM inisiatif ada di pemerintah pusat. Inisiatif pemerintah pusat itu berupa pemberian kriteria tertentu terhadap wilayah-wilayah untuk dilakukan pembatasan. Wilayah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat meliputi tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah  rata-rata nasional sebesar 82 persen, kasus aktif di bawah rata-rata nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU harus di atas 70 persen.

Berikut ini beberapa wilayah yang menjadi prioritas dalam penerapan PPKM:

  1. DKI Jakarta (seluruh wilayah)
  2. Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya
  3. Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
  4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya)
  5. Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo)
  6. Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
  7. Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar)

PPKM yang diberlakukan meliputi penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen, kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen, kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan, dan transportasi akan diatur daerah masing-masing.

Sementara itu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen, tetapi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini