Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Oknum yang Membekingi Situs Judi Online

Baca Juga

Jakarta – Bareskrim Polri memastikan bahwa situs judi online yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah, tidak mendapat perlindungan dari oknum pegawai Kementerian Informasi Digital dan Informasi (Komdigi).

“Enggak (dibeking Komdigi), justru itu kan (situs) di-takedown dan muncul lagi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Pernyataan tersebut dilontarkan setelah pihak kepolisian menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang terkait dengan pengelolaan situs judi online tersebut.

Helfi menjelaskan bahwa meskipun situs judi online tersebut telah beberapa kali di-takedown oleh Komdigi, namun muncul kembali dengan variasi nama yang mirip atau berbeda.

“Website cepat sekali berubah, berapa bulan ganti, hingga takedown, buka lagi, tutup lagi,” tambahnya.

Bareskrim Polri menyebutkan bahwa ada tiga situs judi online yang terlibat dalam aliran dana pencucian uang yang diselidiki, yaitu Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Helfi menegaskan bahwa tidak ada indikasi tiga situs tersebut dibekingi oleh pegawai Komdigi, seperti yang pernah terjadi pada beberapa situs judi online lainnya.

Polisi juga telah mengambil langkah penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.

Menurut Helfi, uang yang diduga berasal dari operasional situs judi online ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk pembangunan serta pengoperasian Hotel Aruss di Semarang. FH sendiri adalah komisaris dari PT AJP, korporasi yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

“Hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH,” tambahnya.

Pihak kepolisian telah melakukan pengusutan mendalam terkait aliran dana dari situs judi online ini, termasuk transaksi keuangan dari para pemain hingga bandar.

“Proses ini melibatkan penyelidikan selama beberapa waktu,” jelas Helfi.

Diketahui bahwa dana pembangunan Hotel Aruss tersebut ditransfer melalui beberapa rekening, termasuk rekening dengan inisial OR, RF, MD, KP, serta melalui penarikan dan penyetoran tunai yang signifikan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menegaskan bahwa pemerintah bersama-sama dengan instansi terkait, seperti Polri, Jaksa Agung, dan Kemenko Polkam, telah berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

“Tidak boleh ada yang membeking, yang membantu, atau apa pun itu,” tegas Meutya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat serius dalam menangani permasalahan judi online di Indonesia.

“Beliau ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya,” ucap Prasetyo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

SEMA PTKIN Desak Investigasi Tuntas Dugaan Arogansi Menteri Satryo

Mata Indonesia, Yogyakarta - Korpus Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SEMA PTKIN) memberikan tanggapan terkait dugaan tindakan arogansi yang melibatkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro.
- Advertisement -

Baca berita yang ini