Pemerintah Pastikan Pungutan PPh Transaksi Digital Tekan Inflasi

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan baru mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi digital oleh marketplace tidak akan menimbulkan tekanan tambahan terhadap inflasi. Langkah ini justru diyakini akan memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendorong kepatuhan tanpa membebani konsumen secara signifikan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa kekhawatiran soal potensi kenaikan harga akibat kebijakan ini akan teredam secara alami melalui mekanisme pasar.

“Saya pikir tidak serta-merta akan terjadi pengalihan beban ke konsumen. Dalam pasar marketplace, terdapat kompetisi yang ketat. Jika penjual membebankan pajak ke harga jual, mereka berisiko kehilangan daya saing,” ujar Yon.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pungutan baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak oleh pelaku usaha digital.

“Selama ini, pedagang online wajib menyetor pajaknya sendiri. Dengan kebijakan baru ini, kewajiban tersebut akan langsung dipungut oleh marketplace tempat mereka berjualan, sehingga lebih praktis dan akuntabel,” tambahnya.

Menurut Yon, dinamika pasar digital tidak bisa disederhanakan hanya sebatas logika harga.

“Ketika saya kena pajak, tidak berarti otomatis saya harus menaikkan harga. Itu bukan satu-satunya pilihan. Banyak faktor lain yang dipertimbangkan oleh pedagang dalam menentukan harga jualnya,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran dari pelaku industri, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam siaran persnya menyatakan bahwa mereka memahami semangat kebijakan ini sebagai bentuk penguatan kepatuhan pajak di sektor digital. Namun, mereka juga menekankan perlunya komunikasi yang komprehensif dari DJP dan masa transisi yang memadai agar para pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat menyesuaikan diri.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini secara prinsip tidak menambah beban pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya.

“Kami berharap implementasinya dilakukan secara adil dan proporsional, serta mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital dan kapasitas pelaku UMKM,” jelasnya.

Budi juga mencatat bahwa marketplace perlu menyediakan sistem unggah dokumen pernyataan omzet yang ditandatangani dan bermeterai oleh penjual. Hal ini memerlukan edukasi teknis dan kesiapan sistem, termasuk dari pihak platform digital.

DJP menyambut positif masukan dari idEA dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan ini secara bertahap, dengan mengedepankan keadilan fiskal dan memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia tanpa menciptakan tekanan inflasi baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini