Pemerintah Pastikan Pungutan PPh Transaksi Digital Tekan Inflasi

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan baru mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi digital oleh marketplace tidak akan menimbulkan tekanan tambahan terhadap inflasi. Langkah ini justru diyakini akan memperkuat sistem perpajakan nasional dan mendorong kepatuhan tanpa membebani konsumen secara signifikan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa kekhawatiran soal potensi kenaikan harga akibat kebijakan ini akan teredam secara alami melalui mekanisme pasar.

“Saya pikir tidak serta-merta akan terjadi pengalihan beban ke konsumen. Dalam pasar marketplace, terdapat kompetisi yang ketat. Jika penjual membebankan pajak ke harga jual, mereka berisiko kehilangan daya saing,” ujar Yon.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pungutan baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak oleh pelaku usaha digital.

“Selama ini, pedagang online wajib menyetor pajaknya sendiri. Dengan kebijakan baru ini, kewajiban tersebut akan langsung dipungut oleh marketplace tempat mereka berjualan, sehingga lebih praktis dan akuntabel,” tambahnya.

Menurut Yon, dinamika pasar digital tidak bisa disederhanakan hanya sebatas logika harga.

“Ketika saya kena pajak, tidak berarti otomatis saya harus menaikkan harga. Itu bukan satu-satunya pilihan. Banyak faktor lain yang dipertimbangkan oleh pedagang dalam menentukan harga jualnya,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran dari pelaku industri, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dalam siaran persnya menyatakan bahwa mereka memahami semangat kebijakan ini sebagai bentuk penguatan kepatuhan pajak di sektor digital. Namun, mereka juga menekankan perlunya komunikasi yang komprehensif dari DJP dan masa transisi yang memadai agar para pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat menyesuaikan diri.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini secara prinsip tidak menambah beban pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutannya.

“Kami berharap implementasinya dilakukan secara adil dan proporsional, serta mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital dan kapasitas pelaku UMKM,” jelasnya.

Budi juga mencatat bahwa marketplace perlu menyediakan sistem unggah dokumen pernyataan omzet yang ditandatangani dan bermeterai oleh penjual. Hal ini memerlukan edukasi teknis dan kesiapan sistem, termasuk dari pihak platform digital.

DJP menyambut positif masukan dari idEA dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan ini secara bertahap, dengan mengedepankan keadilan fiskal dan memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia tanpa menciptakan tekanan inflasi baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Konsistensi Negara Mengawal Keadilan dan Percepatan Pembangunan Papua melalui Otonomi Khusus

Oleh: Manta Wabimbo *) Papua bukan sekadar wilayah administratif di ujung timur Indonesia, melainkan ruangstrategis tempat negara menguji komitmennya terhadap keadilan pembangunan. SejakOtonomi Khusus Papua diberlakukan pada 2001 dan diperkuat melalui Undang-UndangNomor 2 Tahun 2021, arah kebijakan pemerintah semakin tegas: menghadirkan pendekatanpembangunan yang afirmatif, terukur, dan berpihak pada Orang Asli Papua. Dalam kontekstersebut, Otsus tidak lagi dapat dipahami sebagai kebijakan sementara, melainkan sebagaiinstrumen jangka panjang untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang diwariskan olehsejarah dan kondisi geografis. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kesinambungan dan penguatanterhadap agenda Otsus. Hal ini tercermin dari intensifikasi koordinasi antara pemerintah pusatdan kepala daerah seluruh Papua yang dilakukan secara langsung di Istana Negara. Langkahtersebut menandakan bahwa Papua tidak diposisikan sebagai wilayah pinggiran, melainkansebagai prioritas nasional yang membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor. Pemerintahpusat tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa desainpembangunan Papua selaras antara pusat dan daerah. Salah satu capaian yang paling nyata dari implementasi Otsus adalah percepatanpembangunan infrastruktur dasar. Jalan penghubung, bandara perintis, dan fasilitas logistiktelah membuka isolasi wilayah yang selama puluhan tahun menjadi penghambat utamapembangunan. Infrastruktur ini tidak semata menghadirkan konektivitas fisik, tetapimenciptakan fondasi ekonomi baru yang memungkinkan distribusi barang lebih efisien danmenurunkan beban biaya hidup masyarakat. Dalam konteks ini, pembangunan infrastrukturmenjadi wujud kehadiran negara yang konkret dan dirasakan langsung oleh rakyat. Dampak lanjutan dari keterbukaan akses tersebut terlihat pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah mendorong agar aktivitas produksi masyarakat Papua, baik di sektor pertanian, perikanan, maupun usaha mikro, dapat terhubung dengan pasar yang lebih luas. Otsusmemberi ruang fiskal bagi daerah untuk merancang kebijakan ekonomi yang sesuai dengankarakter lokal, sekaligus menjaga agar manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi padakelompok tertentu. Pendekatan ini menegaskan bahwa agenda pemerintah di Papua berorientasi pada pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka statistik. Pada saat yang sama, Otsus Jilid II menempatkan pembangunan sumber daya manusiasebagai prioritas strategis. Program afirmasi pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa danmahasiswa asli Papua, menjadi investasi jangka panjang yang menentukan arah masa depanPapua. Otsus telah membuka ruang mobilitas sosial yang sebelumnya sulit dijangkau, sekaligus membangun rasa percaya diri generasi muda Papua untuk berkompetisi secaraglobal. Pandangan tersebut memperkuat keyakinan bahwa pendidikan adalah kunci utamakemandirian Papua di masa depan. Di sektor kesehatan, kebijakan Otsus juga menunjukkan wajah negara yang protektif. Pemerintah memastikan bahwa akses layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua tidak lagiterhambat oleh keterbatasan biaya dan fasilitas. Penguatan rumah sakit daerah, distribusitenaga kesehatan, serta jaminan kesehatan khusus bagi OAP mencerminkan pendekatanpembangunan yang berorientasi pada hak dasar warga negara. Dalam kerangka yang sama, pemberdayaan ekonomi perempuan Papua melalui dukungan usaha mikro menjadi strategipenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan ekonomi lokal. Keunikan Otsus juga tercermin dalam pengakuan terhadap struktur sosial dan politikmasyarakat Papua. Keberadaan Majelis Rakyat Papua serta mekanisme afirmasi politik bagiOrang Asli Papua merupakan bentuk penghormatan negara terhadap identitas dan hakkolektif masyarakat adat. Tokoh agama Papua, Pdt. Alberth Yoku, menekankan bahwa Otsusmemberikan ruang bagi orang Papua untuk menjadi subjek pembangunan di tanahnya sendiri, selama dijalankan dengan semangat kolaborasi dan kejujuran. Perspektif ini menegaskanbahwa Otsus bukan ancaman bagi integrasi nasional, melainkan penguat persatuan berbasiskeadilan. Pemerintah juga menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola Otsus. Pembentukan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua yang dipimpin langsungoleh Wakil Presiden merupakan sinyal kuat bahwa pengawasan dan efektivitas menjadiperhatian utama. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara konsisten menekankanpentingnya sinkronisasi program antara kementerian dan pemerintah daerah agar dana Otsusbenar-benar menghasilkan dampak nyata. Langkah ini menjawab kritik lama tentangfragmentasi kebijakan dan memperlihatkan kemauan politik pemerintah untuk melakukankoreksi. Ke depan, tantangan implementasi tentu masih ada. Namun dengan peningkatan alokasianggaran Otsus menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum nasional serta pengawasanyang semakin ketat, fondasi pembangunan Papua kian kokoh. Yang dibutuhkan kini adalahkonsistensi pelaksanaan dan kepemimpinan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik. Papua hari ini adalah Papua yang sedang bergerak maju. Mendukung Otsus berartimendukung agenda besar negara dalam menyempurnakan keadilan pembangunan danmemperkuat persatuan nasional. Ketika Papua tumbuh melalui jalur yang damai, inklusif, danberkelanjutan, Indonesia sedang meneguhkan dirinya sebagai bangsa besar yang tidakmeninggalkan satu pun wilayahnya dalam perjalanan menuju kemajuan. *) Analis Kebijakan Publik
- Advertisement -

Baca berita yang ini