Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Cuma 2 Hari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memangkas cuti bersama 2021 untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 karena ada kecenderungan kasus naik pasca libur panjang. Maka libur yang sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari, termasuk cuti bersama Idul Fitri.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin 22 Februari 2021.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, serta dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Sekjen Kemenag Nizar Ali.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya 2 hari saja,” kata Muhadjir.

Adapun rincian cuti 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni cuti bersama dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18,19 Mei dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.

Namun cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap dilakukan.

Diketahui sebelumnya ada 23 hari total libur di tahun 2021 terdiri dari 16 hari tanggal merah, dan 7 hari cuti bersama. Namun kini dengan pemangkasan cuti bersama total hari libur di 2021 hanya 18 hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini