Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Pertahankan Daya Beli Masyarakat

Baca Juga

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan serangkaian paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian nasional.

Langkah itu merupakan respons proaktif pemerintah dalam mengantisipasi dinamika ekonomi global dan domestik.

Paket kebijakan itu dirancang untuk memberikan insentif kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, hingga pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui paket stimulus tersebut.

“Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa paket insentif itu merupakan hasil dari saran dan masukan berbagai pihak, sebagai respons terhadap kekhawatiran dampak terhadap konsumsi rumah tangga dan perekonomian.

Paket stimulus itu mencakup beberapa inisiatif utama.

Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan subsidi untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Kebijakan itu memastikan harga barang-barang esensial tetap terjangkau.

Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.

Langkah itu bertujuan meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Diskon biaya listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA selama periode yang sama juga menjadi bagian dari upaya itu.

Untuk masyarakat kelas menengah, pemerintah melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berjalan sebelumnya.

Insentif tersebut meliputi subsidi untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor listrik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

Pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan diskon 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

Dunia usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, juga menjadi fokus perhatian pemerintah.

Pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM hingga 2025.

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun bahkan dibebaskan sepenuhnya dari pengenaan PPh itu.

Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa paket kebijakan itu dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, dukungan kepada pelaku usaha, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi itu dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok,” kata Airlangga.

“Serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Paket stimulus tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini