Pemerintah Jamin Ketersediaan Oksigen Medis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak usah khawatir kekurangan oksigen medis, pemerintah memenuhi dan menjamin ketersediannya. ”Upaya penguatan lain untuk mempertahankan kemampuan pelayanan kesehatan tetap maksimal adalah dengan cara memenuhi kebutuhan oksigen,” kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.

Menurutnya 10 Provinsi dengan penularan tertinggi sudah memiliki cadangan oksigen yang mampu bertahan lebih dari 48 jam. Selain itu jumlah oksigen konsentrator di 10 Provinsi tersebut juga mencapai 10.326 dan oksigen generator mencapai 65.

Nadia mengatakan cara paling efektif untuk mendukung pemerintah saat ini adalah turut mempercepat vaksinasi dosis lengkap Covid-19 dan memperkuat protokol kesehatan, terutama ketika di ruang-ruang publik.

Sehubungan dengan pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala (OTG), saat ini pemerintah mengimbau agar melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau di isolasi terpusat (isoter).

Kemenkes telah menyediakan layanan konsultasi bersama dokter secara jarak jauh melalui layanan telemedisin. Setelahnya pasien isoman juga akan mendapatkan obat gratis. Petugas akan mengantarkan langsung ke rumah pasien.

Bagi pasien gejala ringan dan OTG yang tidak memiliki ruangan terpisah dan memadai di rumahnya untuk isoman, bisa melakukan isoter di tempat yang sudah disediakan.

“Petugas puskesmas ataupun tenaga kesehatan yang bertugas di layanan isoter akan membantu penanganan pasien Covid-19,” kata Nadia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Sleman Selenggarakan Job Fair

Mata Indonesia, Sleman - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo membuka secara resmi penyelenggaraan job fair tahun 2024 bertempat di Atrium Sleman City Hall, pada Minggu (19/5). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Sleman bersama Kepala Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Muhammad Yusuf.
- Advertisement -

Baca berita yang ini