Pemerintah Izinkan Orang Asing Masuk Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan orang asing masuk lagi ke Indonesia. Aturan ini keluar setelah terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Rabu 15 September 2021.

Dengan terbitnya Permenkumham baru tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Terkecuali visa dinas dan visa diplomatik,” ujar Angga, Kamis 16 September 2021.

Angga menjelaskan, subyek lainnya yang mendapat izin memasuki wilayah Indonesia meliputi, Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

”Subyek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu,” kata dia.

Angga mengatakan, pelayanan visa offshore, kini buka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pengajuan permohonan persetujuan visa secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Sedangkan, khusus untuk pengajuan visa kerja melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Angga menyebut, publik perlu memperhatikan bahwa ada beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa.

Misalnya, kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.

“Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan. Isinya bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia”, ucap Angga.

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan visa, pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu. Tentunya dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini