Pemerintah Gencarkan Penegakan Hukum, Selebgram Diminta Tolak Promosi Judol

Baca Juga

Jakarta – Tindakan tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memberantas perjudian online kembali menyasar akun-akun selebgram terkenal yang terbukti mempromosikan aktivitas ilegal ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Molly Prabawaty, menegaskan langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang semakin marak di ruang digital.

Tiga akun Instagram yang diblokir Kemkomdigi adalah @nanda.feby06 dengan 428 ribu pengikut, @nagitaovely dengan 357 ribu pengikut, dan @sayaafun dengan 762 ribu pengikut. Ketiganya diketahui terlibat aktif dalam mempromosikan situs judi online, memanfaatkan popularitas mereka untuk menarik lebih banyak korban.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Molly.

Sepanjang Desember 2024, Kemkomdigi berhasil menindak 221.116 konten, akun, dan situs judi online. Dalam periode lebih luas, sebanyak 658.889 konten telah diturunkan, mencakup website, platform media sosial, hingga aplikasi pesan instan.

Langkah penegakan hukum ini juga diperkuat dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid untuk meningkatkan literasi digital. Program ini melibatkan pemerintah daerah hingga komunitas masyarakat, seperti ibu-ibu, untuk memberikan pemahaman tentang bahaya judi online.

“Kami mengajak generasi muda untuk menjadi relawan literasi digital. Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman,” ujar Molly.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan kemajuan signifikan dalam pengungkapan kasus judi online.

“Tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan diperkuat dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga kini, barang bukti yang disita meliputi tanah, bangunan, kendaraan mewah, perhiasan, dan uang tunai senilai Rp61,072 miliar.

Sinergi antar instansi Pemerintah ini menjadi langkah strategis untuk menekan dampak negatif judi online. Masyarakat, termasuk para selebgram, diharapkan berkontribusi dengan menolak segala bentuk promosi terhadap aktivitas ilegal ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Cooling System: Strategi Ampuh Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif

Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah diselenggarakan di berbagai daerah dengan aman dan damai. Salah satu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini