Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah memastikan keberlanjutan Paket Ekonomi pada 2026 dengan tetap menggelontorkan berbagai insentif yang diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memperluas penciptaan lapangan kerja. Kebijakan ini disusun untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi sejumlah kebijakan utama yang akan dilanjutkan dan diperluas pada tahun depan.
“Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026,” ungkap Haryo.
Sejumlah program yang berlanjut pada 2026 mencakup Program Magang Nasional, penyesuaian jangka waktu serta perluasan penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029, serta perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan industri padat karya.
Kebijakan tersebut diharapkan menjaga keberlangsungan UMKM sebagai penyerap tenaga kerja terbesar, sekaligus mempertahankan lapangan kerja yang telah ada.
Pemerintah juga memperpanjang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor perumahan serta melanjutkan dan memperluas diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Insentif jaminan sosial ini menyasar pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring, sopir, kurir, dan pekerja logistik agar tetap terlindungi dan produktif.
Sepanjang 2025, implementasi Paket Ekonomi menunjukkan hasil positif dalam penguatan kesiapan tenaga kerja. Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi telah merealisasikan 102.696 peserta dari total 724.880 pendaftar pada tiga batch awal, melampaui target awal sebanyak 100 ribu peserta.
“Di sisi perlindungan daya beli, pemerintah telah menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini telah diatur melalui PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan sudah berjalan,” ujarnya.
Dalam rangka penyerapan tenaga kerja langsung, pemerintah juga menjalankan Program Padat Karya Tunai. Kementerian Pekerjaan Umum telah merealisasikan anggaran sebesar Rp6,63 triliun atau 93,70 persen, dengan serapan tenaga kerja lebih dari 25 ribu orang. Sementara itu, Kementerian Kehutanan merealisasikan Rp1,18 triliun atau 65,38 persen, dengan menyerap lebih dari 16 ribu tenaga kerja.
Ke depan, pemerintah turut mengembangkan program ekonomi perkotaan dan gig economy melalui platform digital yang ditargetkan diimplementasikan di 15 kota. Program ini diproyeksikan menjadi sumber baru penciptaan peluang kerja, khususnya bagi UMKM dan pekerja sektor informal, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja secara berkelanjutan.
