MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah serius mengungkap dan mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia kategori berat. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pemerintah akan serius mengusut tuntas kasus demi kasus dan membentuk tim.
Ada sekitar 22 jaksa senior untuk mengusut perkara pelanggaran HAM tersebut, termasuk kasus di Panai Papua.
”Presiden meminta agar ada penyidikan umum. Jaksa agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior,” ujar Mahfud, Minggu 19 Desember 2021.
Selain pengungkapan perkara di Paniai, 22 jaksa senior tersebut, menurut Mahfud juga untuk menangani perkara pelanggaran HAM berat lainnya. Baik yang terjadi sebelum tahun 2000 maupun sesudah tahun 2000.
“Menurut undang-undang juga, pasal 43 undang-undang 26 Tahun 2000 yang terjadi sebelum tahun 2000 itu peradilannya di pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc itu pembentukannya atas usul DPR. Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya undang-undang nomor 26 itu peradilannya oleh pengadilan HAM, tidak ada ad hocnya,” kata Mahfud.
Sementara untuk peristiwa yang terjadi setelah tahun 2000, kata dia, perkara bersidang di pengadilan HAM. Khusus untuk itu, kata Mahfud, pemerintah saat ini juga tengah melengkapinya dengan melakukan penyusunan UU baru terkait pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
”Selain itu ada jalur lain. Ada pengadilan HAM ad hoc, ada pengadilan HAM, lalu ada KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Yaitu penyelesaian di luar pengadilan atas masalah-masalah yang non hukum, non yudisial. Nah itu juga sekarang kita sedang menyiapkan rancangan undang-undangnya,” kata Mahfud.