Pemerintah Bentuk Timsus 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Termasuk Paniai, Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah serius mengungkap dan mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia kategori berat. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pemerintah akan serius mengusut tuntas kasus demi kasus dan membentuk tim.

Ada sekitar 22 jaksa senior untuk mengusut perkara pelanggaran HAM tersebut, termasuk kasus di Panai Papua.

”Presiden meminta agar ada penyidikan umum. Jaksa agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior,” ujar Mahfud, Minggu 19 Desember 2021.

Selain pengungkapan perkara di Paniai, 22 jaksa senior tersebut, menurut Mahfud juga untuk menangani perkara pelanggaran HAM berat lainnya. Baik yang terjadi sebelum tahun 2000 maupun sesudah tahun 2000.

”Sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat rekomendasi  komnas HAM untuk segera selesai. Sembilan itu terjadi sebelum tahun 2000, 4 terjadi sesudah tahun 2000,” ujar Mahfud.
Untuk penanganannya, ia menyebut kasus HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 nantinya akan bersidang di Pengadilan HAM Ad Hoc.
Instruksi tersebut menurutnya sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM.

“Menurut undang-undang juga, pasal 43 undang-undang 26 Tahun 2000 yang terjadi sebelum tahun 2000 itu peradilannya di pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc itu pembentukannya atas usul DPR. Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya undang-undang nomor 26 itu peradilannya  oleh pengadilan HAM, tidak ada ad hocnya,” kata Mahfud.

Sementara untuk peristiwa yang terjadi setelah tahun 2000, kata dia, perkara bersidang di pengadilan HAM. Khusus untuk itu, kata Mahfud, pemerintah saat ini juga tengah melengkapinya dengan melakukan penyusunan UU baru terkait pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

”Selain itu ada jalur lain. Ada pengadilan HAM ad hoc, ada pengadilan HAM, lalu ada KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Yaitu penyelesaian di luar pengadilan atas masalah-masalah yang non hukum, non yudisial. Nah itu juga sekarang kita sedang menyiapkan rancangan undang-undangnya,” kata Mahfud.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Provokasi Hoaks dan Provokasi Kelompok Separatis

Jakarta – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran hoaks yang dilakukan oleh kelompok separatis demi menciptakan instabilitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini