MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala PPATK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya.
Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Penyidik Polri, ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti karena diduga melanggar pidana.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum, “ kata Dian, Minggu 31 Januari 2021.
Tindakan penghentian oleh PPATK dilakukan demi mendapat kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut.
“Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Dian.
Intinya, PPATK masih tetap melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.
“Apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen,” kata Dian.